DANA DESA DAN KEMISKINAN

 

Penyaluran Dana Desa dimulai tahun 2015 sebagai amanah dari Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dengan disahkannya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa maka secara resmi Dana Desa bergulir melalui mekanisme transfer dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa yang selanjutnya dirubah pada tahun 2020 mekanismenya langsung dari Rekening Kas Negara ke Rekening Kas Desa dengan formula  alokasi yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah. 


Kementerian keuangan menyebutkan ada 5 tujuan utama yaitu : 

1. Meningkatkan pelayanan publik di Desa
2. Mengentaskan kemiskinan 
3. Memajukan Perekonomian di Desa
4. Mengatasi Kesenjangan Pembangunan Antar Desa
5. Memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek Pembangunan
dengan demikian salah satu tujuan penyaluran Dana Desa adalah mengentaskan kemiskinan. 

berdasarkan hasil penelitian dalam jurnal perbendaharaan, keuangan negara dan kebijakan publik yang berjudul Pengaruh Dana Desa Terhadap Kemiskinan : Studi Tingkat Kabupaten/Kota di Indonesia. disimpulkan bahwa  Dana Desa mampu secara efektif  menurunkan jumlah kemiskinan di Indonesia. namun demikian dalam jurnal tersebut dikatakan bahwa perlu ada perbaikan minimal 3 aspek berikut :
1. Penyempurnaan Aspek Formulasi 
2. Aspek Penguatan Pengawasan
3. Aspek Penguatan Inovasi Dalam Penggunaan Dana Desa. 

terakhir, harapan kita bersama bahwa Dana Desa dapat berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Desa di Indonesia, sehingga angka kemiskinan juga dapat menurun. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUISI 01 MARET 2023

BLT DANA DESA TAHAP 9 TAHUN 2021 KEMBALI DISALURKAN