HARAPAN UNTUK BUMDes LEBIH BAIK
Sejak disahkan nya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, ada semacam harapan baru bagi desa untuk berkembang lebih baik lagi. selama ini desa hanya dianggap sebagai objek dalam pembangunan Negara, namun dengan hadirnya Undang Undang Desa ini, Desa sudah berubah total dengan menjadi pelaku utama pembangunan itu sendiri.
Visi Presiden Joko Widodo yang menetapkan program membangun Indonesia dari pinggiran dalam Nawacita-nya adalah salahsatu yang membuat desa mendapatkan nasib baik. Perubahan mulai menyinari sudut-sudut wilayah Indonesia yaitu Desa. Pengesahan UU Desa, Nawacita dan kemudian dana desa memang amunisi baru yang membuat desa memiliki kekuatan besar membangun diri. Tetapi di sisi lain ini adalah tantangan yang benar-benar berbeda dari sejarah desa sebelumnya.
Salah satu tantangan yang paling penting adalah bagaimana Desa mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa dengan menghasilkan Pendapatan Asli Desa yang lebih besar lagi dengan salah satu solusi nya adalah dengan mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bertujuan sebagai penopang perekonomian di Desa dan juga berfungsi sebagai Badan Usaha dengan tujuan untuk menghasilkan Pendapatan Asli Desa dengan muara nya adalah kesejahteraan masyarakat Desa.
Saat kelahiran BUMDes di berbagai pelosok Negeri, banyak persoalan yang harus dituntaskan sehingga BUMDes dapat berjalan dengan baik sesuai dengan harapan undang-undang Desa. Persoalan yang melanda BUMDes berkutat pada Sumber Daya Manusia dan Regulasi yang dianggap kurang lengkap.
Seiring berjalannya waktu, Pemerintah telah mengambil sikap yang begitu cepat dalam merespon keluhan para penggiat Desa sehingga terbitlah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa. semoga dengan adanya PP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUMDes ini dapat menggerakkan BUMDes di seluruh pelosok negeri lebih bergairah lagi.
Komentar